WahanaNews-Kalbar |Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin tasrif menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 2.K/TL.01/MEM/.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG), Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Menjadi LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan ini menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mensuplai LNG ke dalam negeri khususnya untuk pembangkit listrik PLN. Tak hanya itu, PLN juga diwajibkan mengkonversi pembangkit yang berasal dari BBM ke LNG.
Baca Juga:
PLN Banten Pastikan Operasional SPKLU Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak Andal
"Menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN, pada setiap pembangkit tenaga listrik dengan volume LNG sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini," ungkap Diktum kesatu Kepmen anyar yang sudah diteken Menteri Arifin pada 7 Januari 2022.
Adapun keseluruhan pembangkit listrik gas milik PLN yang membutuhkan LNG adalah sebanyak 1.198 Mega Watt (MW) dengan kebutuhan gas mencapai 83,74 BBTUD.
Berikut pembangkit listrik gas yang membutuhkan LNG Pertamina:
Baca Juga:
PLN Siapkan 1.299 SPKLU di Banyak Lokasi Mudik, Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman
Tahap Operasi
•PLTMG Nias, Kapasitas 34 MW, kebutuhan gas 4,4 BBTUD
•MPP Jungkat Kalbar, Kapasitas 100 MW, kebutuhan gas 2,64 BBTUD