WahanaNews-Kalbar I Saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kerap terjadi. Tak jarang motor yang dimaling ternyata masih kredit sehingga status kepemilikannya belum dipegang penuh.
Lantas apa yang harus dilakukan pemilik sepeda motor jika mengalami musibah tersebut?
Baca Juga:
Kebakaran Tamansari Glodok, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Untuk Asuransi Korban
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, menjelaskan bahwa pemilik motor harus mengurus sejumlah proses pelaporan pencurian yang dialami korban.
Pertama, wajib memberitahukan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan. Upaya ini dilakukan agar klaim asuransi dapat lebih mudah. Laporan dilengkapi dengan lampiran salinan KTP, SIM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor," kata Fenny beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
Kedua, pemilik motor harus membawa surat pengantar yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian yang diterbitkan pihak leasing kepada kepolisian. Sertakan juga kunci motor tersebut selama proses ini.
"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Fenny melanjutkan.
Lantas apabila proses mengurus dokumen-dokumen tersebut sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu klaim asuransi ke pihak leasing.