"Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya)," ujarnya melanjutkan.
Fenny menjelaskan, uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada pihak leasing. Sebab sepeda motor yang dicuri statusnya masih milik perusahaan pembiayaan tersebut karena dibeli secara kredit.
Baca Juga:
Gratis Asuransi Tenaga-kerja di Kota Depok untuk Penduduk Ini: Daftar di Nomor 082126030038
Nantinya, nilai penggantian ke pemilik motor jadi urusan pihak leasing sesuai perjanjian yang disepakati dengan konsumen pada awal transaksi. [As]