WahanaNews-Kalbar | Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah bakal dihapus pada tahun 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 lalu.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu disebutkan soal penghapusan tenaga kerja selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah.
Pada poin 6 huruf b surat itu disebutkan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," seperti dikutip, Kamis, 2 Juni 2022.
Lalu, dengan dihapuskannya tenaga honorer, apakah ada gantinya?
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Melalui surat itu juga disebutkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga itu tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Adapun keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.
Menteri Tjahjo pada awal 2022 pernah menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.