“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," katanya pada pertengahan Januari 2022 lalu.
Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Seiring waktu hingga penghapusan tenaga honorer berlaku efektif per 28 November 2023, Kemenpan RB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN. [as/qnt]