WahanaNews-Kalbat | Febry Perdana (29) diringkus polisi lantaran kedapatan mengambil uang dari rekening milik tantenya hingga Rp.38 juta. Kejahatan itu dilakukan pelaku lantaran ketagihan bermain judi jenis slot.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah korban di Kalidoni, Palembang. Dia sebelumnya dilaporkan tantenya, Mala Yanti (58) beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Tersangka mengaku kejahatan itu berawal saat dirinya diminta korban menarik uang di ATM sehingga ingat dengan PIN-nya. Kebetulan terlanjur kecanduan game slot, namun uang habis. Tersangka mencuri ATM dan menarik uang tanpa seizin korban.
"Saya ketagihan main slot, tapi uang tidak punya. Saya ingat pernah disuruh tarik uang di ATM oleh tante, makanya saya curi karena PIN masih ingat," ungkap tersangka Febri di Mapolsek Kalidoni Palembang, Senin (15/11).
Agar tidak kentara, tersangka menarik uang bertahap dan nominalnya berbeda. Aksi itu mudah dia lakukan karena tinggal serumah dengan korban.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
"Yang paling banyak saya ambil Rp10 juta, tapi jumlah keseluruhan saya ingat Rp38 juta," ujarnya.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irwan Sidik mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan rekaman CCTV di gerai ATM dan terungkap ciri-ciri pelakunya. Ternyata tersangka hendak melarikan diri karena sedang mengemas pakaian.
"Tersangka tak lain adalah keponakan korban sendiri. Ini kami cocokkan dengan rekaman CCTV dan pengakuan tersangka," kata Irwan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita helm dan beberapa lembar pakaian tersangka saat melakukan aksi terakhir.
"Pengakuannya karena kecanduan game slot, dia sering deposit tapi tidak pernah menang," pungkasnya. [Ass]