WahanaNews-Kalbar| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada hari ini, Rabu (6/4/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga:
Fakta Vincent Raditya soal Istri Melahiran usai Nikah 7 Hari
"Lagi diperiksa. Nanti infonya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu.
Whisnu belum membeberkan secara rinci soal pemeriksaan itu.
Ia hanya menyebukan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Soal robot trading, saya pastikan dulu," ujarnya.
Diketahui, Kapten Vincent pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan binary option, Oxtrade.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, ada dua laporan terkait itu yang diterima pada Senin (28/3/2022) dan Kamis (31/3/2022).