WahanaNews-Kalbar | Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menanggapi positif sikap Presiden Jokowi yang berencana menurunkan harga tes PCR Covid-19.
Pemerintah meminta harga PCR diturunkan hingga menjadi Rp 300.000 per tes.
Baca Juga:
Akademisi dan Pakar Sampaikan Pendapat pada Sidang Keadilan Pemilu 2024
Sebelumnya harga PCR dipatok pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Sementara cukup, tapi berharap harga masih akan turun," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi wartawan, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, kebijakan pemerintah menurunkan harga PCR sesuai dengan aspirasi yang disampaikan. Selain menurunkan harga PCR, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku hasil PCR menjadi 3x24 jam.
Baca Juga:
Direktur Utama EKI Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD COVID-19
Pelaku usaha pariwisata juga berharap kebijakan pemerintah dalam menyambut natak dan tahun baru konsisten. Sehingga pelaku usaha bisa melakukan promosi menjelang libur nataru.
"Semoga tidak ada perubahan lagi," ungkap Maulana.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kebijakan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat.