WahanaNews-Kalbar | Kejahatan seksual terjadi lagi, kali ini di Kapuas, Kalimantan Tengah. Pada pertengahan Januari 2022, seorang pria berinisial R (23) tega merudapaksa adik iparnya yang masih di bawah umur.
Dalam melancarkan aksi tak terpujinya, pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan. Korban yang masih berusia 16 tahun dicekik lalu diperkosa.
Baca Juga:
KA Cepat Trans Borneo Rute Kalimantan-Sarawak-Brunei Segera Dibangun
"Kejadiannya kalau tidak salah tanggal 16 Januari 2022 yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Minggu (23/1).
Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, pelaku mencekik korban lalu membuka semua pakaian korban hingga akhirnya melampiaskan napsu jahatnya.
"Ya pelaku mencekik korban dan membuka semua pakaiannya lalu menyetubuhi korban," ujar Situmeang.
Tak terima diperkosa, korban akhirnya menceritakan kepada keluarganya. Setelah itu melaporkan ke polisi setempat.
Baca Juga:
Jaringan Baru PLN Tembus Wilayah Kapuas Hulu Kalbar, Ribuan Warga Nikmati Listrik 24 Jam
"Berdasarkan laporan yang diterima dan juga keterangan dari sejumlah saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," terangnya.
"Pelaku kita tangkap di salah satu desa di Kapuas, 20 Januari 2022," tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres Kapuas dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [As]