WahanaNews-Kalbar | Thailand menangkap lagi dua kapal nelayan Indonesia di dekat Pantai Phuket, Thailand, Kamis (27/1/2022).
Direktur Divisi Penerangan di Pusat Komando Penegakan Maritim Thailand, Kapten Pichet Songtan, mengatakan, kapal yang mengangkut 19 nelayan itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
"Kedua kapal tersebut adalah Sinar Makmur 05, dengan 14 awak, dan KM Bahagia 02, dengan lima awak. Mereka ditemukan oleh kapal patroli sekitar pukul 4 sore pada hari Kamis sekitar 38,5 mil laut dari Phuket," kata Songtan dilansir dari laman Bangkok Post, Minggu (30/1/2022).
Kedua kapal itu, kata dia, digeledah dan dibawa ke Dermaga Rassada di Phuket.
Para awal kapal didakwa masuk secara ilegal dan menangkap ikan tanpa izin di perairan Thailand. Semua awak kapal adalah warga negara Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
"Salah satu awak kapal baru berusia 13 tahun," ungkap Songtan.
Bahkan, kata dia, pihak berwenang Thailand telah menangkap sebuah kapal nelayan Indonesia dan menangkap krunya karena penangkapan ikan ilegal di perairan Thailand, pada tahun 2021.
"Para kru ditahan dan kapal masih ditambatkan di Dermaga Rassada. Ssetidaknya ada 10 laporan kapal Indonesia menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand setiap tahun. Mereka sering mencuri perangkap ikan yang dipasang oleh nelayan Thailand. Peralatan tersebut seharga puluhan ribu baht," kata Songtan.
Pada Kamis pekan lalu, Thailand telah membebaskan 28 nelayan Indonesia yang ditahan sejak April 2021.
Mereka dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn atau Raja Rama X.
Para nelayan yang dibebaskan itu berasal dari Aceh Timur. Mereka sudah dipulangkan ke Indonesia. [As]