"Inti laporan sama, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda. Pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 50 juta," ujar Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan-laporan itu dan secepatnya akan memanggil pelapor.
Baca Juga:
Fakta Vincent Raditya soal Istri Melahiran usai Nikah 7 Hari
"Kami rencananya minggu depan (memanggil pelapor), pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidk belum mengeluarkan surat pemanggilan," kata Zulpan.
Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi mitra binary option aplikasi Oxtrade.
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade. [Ss]