WahanaNews-Kalbar | Tak terpungkiri, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sebuah kebutuhan yang – secara faktual – muncul dari aspirasi masyarakat.
Karena itu setiap pihak harus menyikapi dengan jernih dan bijaksana.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia dari 51 jadi 61 Persen
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyampaikan terdapat sebuah mekanisme yang mengatur agar dapat memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga priode.
Menurut dia mekanisme tersebut harus disampaikan secara terbuka dalam lembaga negara.
“Saya kira kita ada mekanisme khusus untuk hal itu (tiga periode). Tetapi bahwa itu disampaikan dalam ruang demokrasi kita. Bahwa ada dinamika masyarakat yang berkembang dan melihat itu sebagai satu kebutuhan,” kata Barita, Sabtu (13/2/2022).
Baca Juga:
Hasto Tuding Presiden Incar Kursi Ketum PDIP, Begini Kata Jokowi
Mekanisme khusus yang dimaksud, tambah Barita, adalah dengan mengamandemen UUD 1945.
Dia menyampaikan secara konstitusional masyarakat bisa menggugat perubahan perundang-undangan jika itu dirasa sangat perlu.
Karena baginya menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi.