KALBAR.WAHANANEWS.CO, Singkawang - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis untuk memperkuat arah pembangunan daerah, yang akan dibahas bersama DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tiga ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif, serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Fiskal Serius, Pemkab Tapteng Terancam Kolaps
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dalam nota pengantar tiga raperda tersebut pada sidang paripurna DPRD, di Singkawang, Selasa (9/9/2025), menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Menurut dia, APBD harus responsif terhadap kebutuhan lapangan sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata.
“Perubahan APBD ini adalah bentuk tanggung jawab kita agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Tjhai Chui Mie.
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif, kata dia, diarahkan untuk menghadirkan pemerintah yang tidak hanya melayani, tetapi juga merangkul seluruh lapisan masyarakat.
"Aturan ini ditujukan agar setiap kebijakan bersifat adil dan setara tanpa memandang latar belakang warga," ujarnya.
Wali Kota menekankan bahwa pemerintahan inklusif harus memberi ruang partisipasi yang sama bagi kelompok minoritas, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya dalam pembangunan.