Kalbar.WahanaNews.co, Kubu Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat(Kalbar) laksanakan proses rekapitulasi tingkat kecamatan mulai hari ini, hingga 2 Maret 2024 mendatang.
"Rekapitulasi tingkat kecamatan ini kita mulai dari Kecamatan Rasau Jaya. Mulai hari ini tugas kami melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 16 Februari sampai 2 Maret," kata Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Kubu Raya, Juhardi di Sungai Raya, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Dia menjelaskan, proses rekapitulasi tingkat kecamatan tentu tidak lepas dari jumlah desa, TPS, dan proses distribusi logistik, semakin mudah akses distribusi maka semakin cepat pelaksanaan rekapitulasi.
Oleh karena itu, jelasnya, pada hari ini Kecamatan Rasau Jaya sudah terlebih dahulu memulai proses rekapitulasi, mengingat kecamatan tersebut hanya memiliki 68 TPS yang tersebar di enam desa.
"Hari ini malah sudah mulai di tingkat kecamatan di Rasau Jaya, karena hanya ada 68 TPS dan desanya cuma enam. Nah Rasau Jaya ini bukan daerah perairan, jadi yang kadang terkendala ini yang daerah perairan," tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Ia menuturkan terdapat anggota Bawaslu yang ditempatkan di sembilan kecamatan untuk mengawal proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, dengan demikian Bawaslu dapat menyediakan data pembanding jika diperlukan.
"Sudah ada orang yang ditempatkan ditingkat kecamatan, hadir di setiap rekapitulasi. Dan kami memiliki data sendiri," ujarnya di Sungai Raya.
Data Bawaslu berguna untuk pengambilan keputusan jika terdapat selisih di antara data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para saksi peserta Pemilu, namun jika didapati data dari salah satu pihak berselisih dan bersikeras dengan hasil rekapitulasi miliknya, maka akan ada peluang untuk mengajukan sengketa Pemilu.
Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi dalam proses pemilu dan mengakibatkan KPU mengeluarkan keputusan atau berita acara.
"Prosesnya nanti Bawaslu, KPU dan para saksi peserta Pemilu akan memaparkan data, ketika ada selisih data di antara orang yang hadir, maka data dari Bawaslu yang jadi acuan. Dan jika saksi masih bersikeras maka akan ada peluang untuk mereka mengajukan sengketa pemilu," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]