WahanNews-Kalbar | Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kota Pontianak 2023.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Penetapan UMK Kota Pontianak terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.
Mengutip dari pontianak.go.id, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan UMK Kota Pontianak 2023 mengalami kenaikan 6,63 persen atau sebesar Rp 171.028,54 dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, besaran UMK Kota Pontianak 2022 adalah Rp 2.579.616,01.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," jelas Edi Rusdi Kamtono.
Sehingga UMK Kota Pontianak 2023 ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55
Edi juga mengatakan besaran UMK Pontianak 2023 lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.
Harapannya, dengan kenaikan UMK Pontianak 2023 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman memberikan informasi secara rinci tentang UMK yang telah ditetapkan.
Ismail mengatakan UMK tersebut upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelas Ismail.
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih dapat mengacu pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
UMP Kalimantan Barat 2023
Sebelum UMK Pontianak 2023 ditetapkan, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023 terlebih dahulu.
Penetapan UMK Pontianak 2023 telah ditentukan oleh Sutarmidji melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang diteken Senin 28 November 2022.
Mengutip dari TribunPontianak, UMP Pontianak 2023 telah mengalami kenaikan hampir 7,2 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson.
Harrison mengatakan, UMP Pontianak 2023 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp2.608.601,75.
Sebagai informasi, UMP Pontianak di tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harrison.
Harrison kemudian menambahkan, SK Gubernur di atas telah disesuaikan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” terang Harrison.
Daftar Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun ke Tahun:
- 2018: Rp2.046.900,00
- 2019: Rp2.211.500,00
- 2020: Rp2.399.699,00
- 2021: Rp2.399.699,00
- 2022: Rp2.434.328,19. [ss]