WahanaNews-Kalbar | Keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara sepanjang Januari 2022 membuat beberapa negara terancam gelap gulita. Ancaman ini bisa terjadi lantaran batu bara dari Indonesia merupakan komoditas penting bagi sejumlah negara untuk menjamin pasokan listrik.
Salah satu negara yang terancam mengalami gangguan akibat kebijakan Indonesia adalah Korea Selatan. Saking takutnya, Pemerintah Korea Selatan melalui Menteri Perdagangan Yeo Han-koo telah meminta dengan sangat kepada Indonesia agar segera mencabut larangan ekspor batu bara.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Permintaan ini disampaikan Yeo dalam rapat secara daring dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam rapat itu, kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global dan menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil.
"Menteri Perdagangan Yeo menyampaikan keprihatinan Pemerintah Korea terkait kebijakan larangan ekspor batu bara Indonesia dan meminta 'dengan sangat kuat' kerja sama dari Pemerintah Indonesia agar pengapalan (ekspor) batu bara bisa segera dimulai kembali," tulis pernyataan resmi Kementerian Perdagangan Korea Selatan, dikutip Senin (10/01/2022).
Desakan yang disampaikan Negeri Ginseng ini terjadi setelah sebelumnya Jepang menyampaikan permintaan serupa ke Indonesia. Melalui surat dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Pemerintah Negeri Sakura ini meminta agar batu bara berkalori tinggi, yang biasanya tidak digunakan untuk pembangkit listrik di Indonesia, tetap bisa dikirim ke sana.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Selama ini, Jepang merupakan negara tujuan ekspor batu bara terbesar ketiga Indonesia setelah China dan India. Berdasarkan data dari Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020, Indonesia mengekspor sebesar 26,97 juta ton ke Jepang pada 2020. Jumlah ini terbesar ketiga setelah ekspor ke China sebesar 127,79 juta ton dan India 97,51 juta ton.
Berdasarkan sumber yang sama, Korea tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara terbesar keempat. Jumlah ekspor batu bara ke Korea per 2020 mencapai 24,78 juta ton.
Larangan ekspor batu bara diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Sikap ini diambil sebagai dampak dari krisisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).