WahanaNews-Kalbar | Seorang oknum guru taekwondo di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korbannya tak lain adalah muridnya sendiri berusia 14 tahun.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan kakak korban,” kata Indra kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Indra menerangkan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan telah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak Februari 2022.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di lapangan sekolah hingga di selasar masjid usai latihan taekwondo,” ungkap Indra.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bone Cabuli Anak 15 Tahun, Ancam Sebar Video Bugil Korban
Perbuatan tersangka kemudian diketahui kakak korban, sehingga langsung berinisiatif melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
Indra menegaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Tentang Pelindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak," tutup Indra.[ss]