WahanaNews-Kalbar | Isma Yatun dan Haerul Saleh resmi disahkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027 pada Selasa (29/3/2022).
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat paripurna DPR ke-18 Masa Sidang IV 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga:
Usai Anggota BPK Jadi Tersangka, Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Isma dan Haerul terpilih setelah menyingkirkan 11 nama lain dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya di Komisi XI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P. mengatakan Isma dan Haerul akan menggantikan susunan BPK lama yang berakhir pada 18 April 2022 mendatang.
melaporkan hasil uji kelayakan (fit and proper) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna DPR-RI Ke 18,
Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kantongi Izin Jokowi Periksa Anggota BPK RI
“Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pemilihan Calon Anggota BPK dalam rangka menggantikan jabatan Ketua BPK dan anggota BP yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 April 2022,” jelas Dolfie di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Dolfie menjelaskan bahwa anggota BPK akan dipilih oleh DPR RI, dalam hal ini adalah ranah kerja Komisi XI DPR RI dan juga melalui pertimbangan dari DPD RI.
Dalam Sidang Paripurna ke 18 ini, ia menjelaskan rangkaian tugas yang sudah diselesaikan oleh Komisi XI dalam memilih calon anggota BPK RI.
Rangkaian Pemilihan Anggota BPK RI
1. Pembukaan pendaftaran calon anggota BPK RI pada 19 November 2021 – 8 Desember 2021 yang diumumkan ke media massa nasional.
Sampai penutupan pendaftaran, terdapat 16 nama yang mencalonkan diri sebagai anggota BPK RI.
2. Verifikasi calon anggota BPK dilakukan pada 12 Januari 2022 oleh tim verifikasi.
Selanjutnya, pada 13 Januari 2022 diadakan rapat internal Komisi XI, dan hasil dari verifikasi tersebut diumumkan kepada media massa nasional.
3. Penerimaan tanggapan dari publik terkait hasil dari verifikasi calon anggota BPK mulai dari 17-25 Januari 2022.
4. Penerimaan pertimbangan dari DPD RI dan disampaikan kembali oleh DPD RI.
5. Mengadakan uji kelayakan (fit and proper test) pada 17-18 Maret 2022. Calon anggota BPK RI yang semula berjumlah 16 orang menjadi 13 orang, karena 3 diantaranya mengundurkan diri.
6. Pengambilan keputusan untuk 2 posisi Anggota BPK RI oleh Komisi XI DPR RI diadakan secara tertutup dan berdasarkan suara terbanyak, pada 18 Maret 2022.
Berdasarkan hasil suara terbanyak, maka terpilihlah Isma Yatun (46/56 suara) dan Khairul Saleh (37/56 suara). [Ss/rin]