Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Mahasiswa Program Studi Agroteknologi di Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura Pontianak diharuskan untuk mempublikasikan hasil penelitian mereka sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijazah.
"Dari sisi administrasi sekarang mewajibkan mahasiswa untuk publikasi, kalau mahasiswa lulus wajib mempublikasikan hasil penelitiannya. Kalau mahasiswa belum menerbitkan jurnal tidak bisa ambil ijazah," kata Kepala Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Agus Ruliyansyah SP MSi saat ditemui di Pontianak, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Ketua Redaksi Jurnal Pertanian Sains Equator Faperta Untan itu mengatakan selain syarat administrasi, penelitian memang harus dipublikasikan agar penelitian yang dibuat mahasiswa tersebut bisa dibaca oleh khalayak ramai.
"Publikasi di kampus atau di luar jurnal kampus, intinya harus dipublikasikan," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa hasil penelitian mahasiswa bisa ditolak tetapi tetap harus direvisi dan dipublikasikan pada akhirnya.
Baca Juga:
Musik Bisa Meningkatkan Mood, Simak Penjelasan Lengkapnya
"Setiap jurnal ada gaya selingkung, setiap media ada gaya penulisannya masing-masing tapi di halaman web sudah ditampilkan template artikel yang seperti apa yang bisa diterbitkan. Jadi kalau mahasiswa mengunggah tidak sesuai template, ya ditolak, bukan ditolak artinya tidak boleh diterbitkan tetapi diperbaiki. Kalau sudah diperbaiki baru diterbitkan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, bahwa penelitian mahasiswa yang ditolak biasanya karena sudah diunggah pada dua jurnal berbeda, jadi tidak boleh ada double upload (terunggah dua kali) pada hasil penelitian tersebut.
"Prosesnya artikel yang masuk direview dahulu, jika tidak sesuai kita kembalikan lagi dengan catatan-catatan lalu diperbaiki mahasiswa," katanya.
Dia mengatakan tidak ada hasil penelitian mahasiswa yang ditolak untuk tidak dipublikasi, tetapi yang ada adalah mahasiswa harus merevisi dahulu baru kemudian dipublikasikan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]