WahanaNews-Kalbar | Korban pengeroyokan 7 pelaku balap liar di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SA (24) dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya korban pun langsung direspons pihak kepolisian dengan menaikkan status hukum para tersangka.
"Betul (korban meninggal), kemarin dikenakan Pasal 170 ayat 1, kini pasalnya menjadi 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang lain," jelas Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama dilansir dari detikcom, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Sementara itu, Kasi Humas Polres Singkawang AKP M Mauluddin menambahkan, korban sempat menjalani perawatan selama 6 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia. Saat ini Polres Singkawang pun masih melanjutkan penyelidikan terkait kabar korban dikeroyok karena sempat membantu tukang sapu jalan dari amukan para pelaku.
"Korban dirawat dari 26 sampai 31 Maret 2023, penyelidikan masih berlanjut. Bahwa korban sempat menolong tukang sapu akan didalami lagi," tuturnya.
Atas kasus ini, Mauluddin mengimbau kepada para orang tua agar memastikan anak-anaknya tak keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di kawasan rawan balap liar.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Diimbau jika sayang anak pastikan anak-anak sudah di rumah atau cek di mana keberadaan anak remaja kita, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan. Jadikan bulan Ramadan yang penuh berkah ini sebagai ladang ibadah bulan ladang bahaya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, SA menjadi korban pengeroyokan lantaran menegur pelaku balap liar yang menabraknya. Polisi telah menangkap 7 orang remaja yang melakukan pemukulan.
"Kejadian ini bermula saat korban menegur salah satu pelaku yang menabrak dirinya, saat para pelaku sedang balap liar," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, Rabu (29/3/2023).