WahanaNews-Kalbar | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto memonitor penanganan banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dia meminta pemerintah daerah mempersiapkan rencana jangka pendek dan panjang dalam menanggulangi bencana.
Rencana jangka pendek ini merupakan penanganan darurat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang disebutkan, penanganan darurat bisa berupa kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Baca Juga:
Terkait Banjir Sintang, Jokowi: Akibat Kerusakan Lingkungan Puluhan Tahun
"Hal-hal dasar yang menjadi kebutuhan warga terdampak ini harus betul-betul disediakan," tegas Suharyanto, Sabtu (20/11).
Sementara, rencana jangka panjang berupa rumusan kebijakan dan pemulihan lingkungan. Menurut lulusan terbaik Sekolah Staf dan Komando (Sesko)Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto meninjau penanganan banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dia meminta pemerintah daerah mempersiapkan rencana jangka pendek dan panjang dalam menanggulangi bencana.
Baca Juga:
Jokowi: Banjir Sintang Kalbar Akibat Kerusakan Lingkungan
Rencana jangka pendek ini merupakan penanganan darurat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Undang-Undang disebutkan, penanganan darurat bisa berupa kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
"Hal-hal dasar yang menjadi kebutuhan warga terdampak ini harus betul-betul disediakan," tegas Suharyanto, Sabtu (20/11).