WahanaNews-Kalbar | Etilen glikol dalam produk obat cair atau sirup diduga menjadi biang kerok ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI kemudian melaporkan 156 obat yang sudah dinyatakan aman. Namun selebihnya, produk di luar daftar tersebut tetap tidak boleh diperjualbelikan.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril. Ia menyebut, anjuran tersebut mengacu pada pengujian dan pengumuman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Sebanyak 156 obat yang dapat dinyatakan kembali juga diatur di dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
"Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers virtual Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10/2022).
Syahril juga menyebut, larangan penggunaan obat tertentu tersebut bersifat sementara. Hingga kini, pihaknya masih mengupayakan penelitian.
"Larangan ini adalah bersifat sementara. Sementara dalam arti kata sambil menunggu hasil penelitian. Untuk waktunya, ada yang kemarin sudah disebutkan 156, berarti kan bertahap," ujar Syahril.
Baca Juga:
BPOM Kembali Uji Obat Sirup, Ini Hasilnya
Mudah-mudahan tidak sampai lama larangan ini bisa kita cabut dan memang kita kembali ke normal lagi. Setelah hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan BPOM selesai, dan badan hukum yang memiliki kewenangan," pungkasnya.[ss]