WahanaNews-Kalbar | Pasangan suami istri (pasutri), berinisial KM dan YG asal Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena diduga membawa 8,4 kilogram sabu dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pasutri yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap saat dalam perjalanan membawa sabu untuk diedarkan di Kota Pontianak.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
“Telah ditangkap pasutri berinisial KM dan YG di Jalan Raya Jungkat, Mempawah. Mereka kedapatan membawa barang yang diduga sabu seberat 8,4 kilogram untuk dikirim ke Pontianak,” kata Yohanes dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Yohanes menuturkan, penangkapan dilakukan kepolisian bersama Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan ditemukan 8 bungkus narkoba dan 3 buah handphone. Saat ini tim penyidik masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
“Tim sudah membawa pasutri tersebut ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan,” tutur Yohanes.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Kombes pol Raden Petit Wijaya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Karena narkoba ini kita harus melihatnya sebagai siasat dan alat dalam peperangan, karena negara bisa dihancurkan dengan masuknya narkoba dengan tujuan untuk bisa dikonsumsi masyarakatnya,” ungkap Petit.