WahanaNews-Kalbar | Ahmad Nurcholys, Bendahara KONI Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), telah ditipu daya sehingga rela ditutup matanya tanpa sadar bahwa itu adalah bagian dari rencana pembunuhan keji terhadap dirinya.
Hal tersebut diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor pada Kamis (11/8/2022), setelah sejumlah tersangka termasuk tersangka otak pembunuhan tersebut berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak
Menurut kronologi kejadian yang dihimpun polisi, pembunuhan dilakukan pada 30 Juli 2022 ketika korban berada di Bogor untuk menemui salah satu pelaku dengan maksud menagih utang sebesar Rp 300 juta.
Pelaku berinisial AK (33) adalah anggota TNI Angkatan Udara yang berdinas di Kalimantan Barat tetapi saat peristiwa terjadi sedang mengikuti pendidikan di Lanud Atang Sendjaja TNI AU, Bogor.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sekadau
AK sebelumnya berjanji bukan hanya akan melunasi utangnya tetapi juga membantu membereskan masalah keuangan lain yang dihadapi korban, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor AKP Siswo DC Tariga.
Korban diduga terbelit masalah keuangan karena telah menggunakan dana KONI sebesar Rp 600 juta untuk kepentingan pribadi dan bakal menghadapi audit, imbuhnya.
Solusi yang ditawarkan AK adalah mengajak korban menuju ke tempat pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur.
Dalam perjalanan, korban diminta pelaku menutup mata dengan alasan agar tidak mengetahui tempat yang dituju.
"Karena korban ini 'orang baru', pelaku mensyaratkan korban harus mau ditutup matanya dan diikat tangannya,” kata Siswo.
“Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup matanya," jelasnya lagi.
Ternyata iming-iming uang palsu itu hanya dalih saja agar korban bersedia menuruti ajakan pelaku untuk pergi ke tempat yang tidak jelas di mana dan bahkan bersedia ditutup matanya dan diikat tangannya.
Kondisi tersebut memudahkan pelaku untuk menghabisi korban dengan cara dicekik dan dibekap hingga kehabisan napas.
"Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya dengan cara memiting leher korban. Kemudian tersangka D membekap korban dengan jaket sampai si korban mati lemas,” papar Siswo.
Pelaku lain yang sebelumnya berpura-pura berminat mendatangi tempat pembuatan uang palsu ikut beraksi dengan memanfaatkan tali yang sebelumnya dipakai untuk “mengikat” tangannya.
“Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban mati, kemudian AK memerintahkan kepada tersangka RH untuk menjerat leher korban dengan tiga ritpet yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban," bebernya.
Selanjutnya, jenazah korban dibuang di bawah jembatan di wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37), dan RH (25) dibayar masing-masing Rp 2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada tanggal 27 Juli 2022 para pelaku ini sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," pungkas Siswo.[ss]