Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang mengubah status Bandara Supadio di Kalimantan Barat dari internasional menjadi domestik.
"Dengan adanya keputusan tentu kita kecewa ya. Namun, keputusan ini juga harus dipahami bahwa Pemerintah Pusat mempertimbangkan kunjungan masyarakat Kalbar ke luar negeri lebih banyak dari pada wisatawan mancanegara ke Kalbar yang menyebabkan Bandara status internasional Supadio dapat menggerus devisa negara," kata Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson melalui Whastapp grup, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
Khofifah Indar Parawansa Sebut Bandara Dhoho Kediri Ungkit Perekonomian Kediri Raya
Dulu, Bandara Supadio menjadi Bandara internasional karena memudahkan warga untuk berwisata dan berbelanja di luar negeri.
Harisson menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah pusat mengubah status Bandara tersebut adalah untuk mengurangi kemudahan akses masyarakat Indonesia ke luar negeri.
"Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa jumlah warga negara kita yang bepergian ke luar negeri lebih besar daripada jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Resmi Dirampingkan, Bandara Internasional di RI Kini Hanya 17
Menurut dia, pemerintah pusat menganggap banyaknya Bandara internasional dapat menggerus devisa negara karena memudahkan warga untuk berwisata dan berbelanja di luar negeri.
Meskipun demikian, Harisson juga menyampaikan keprihatinan terhadap perilaku warga Kalimantan Barat yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke Malaysia (Kuching-Sarawak), untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Pertimbangan ini penting karena ada indikasi bahwa beberapa warga kita telah terlanjur percaya pada pelayanan kesehatan di luar negeri, dan mereka merasa tidak akan sembuh jika tidak mendapat pengobatan di sana," katanya.