Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus penyakit parotitis atau gondongan.
"Meski belum ditemukan kasus penyakit gondongan di Kota Pontianak langkah ini diambil untuk mencegah dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus, terutama di kalangan anak-anak, " ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Senin.
Baca Juga:
Disdikbud Kutai Timur Usulkan Pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke Pemprov Kaltim
Ia menjelaskan bahwa dalam surat bernomor 400.2.5/6013.1/DIKDAS-DISDIKBUD/2024, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penularan penyakit gondongan di lingkungan sekolah.
“Apabila di suatu sekolah terjadi kasus gondongan, segera laporkan ke puskesmas yang ada di wilayah sekolah masing-masing,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa parotitis adalah penyakit akibat infeksi virus yang menyebabkan bengkaknya kelenjar parotis pada wajah.
Baca Juga:
Disdikbud Kalimantan Timur Tanggap Atasi Kebakaran Gedung SMK Swasta Islam Nurul Hikmah
"Penyakit ini disebabkan oleh infeksi virus dari golongan paramyxovirus yang menyerang kelenjar liur (kelenjar parotis) di dalam mulut, " jelas dia.
Ia menekankan sekolah-sekolah harus melakukan surveilans aktif melalui jejaring UKS untuk memantau perkembangan kasus gondongan di sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai deteksi dini terhadap penyakit gondongan.
“Apabila ada siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang teridentifikasi terkena gondongan, diminta tidak berinteraksi di sekolah, setidaknya selama tujuh hari sejak munculnya gejala,” ucapnya.