WahanaNews Kalbar | Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) PT Sumber Rejeki Digital (SRD), di Jl Veteran Gg Syukur 1, Pontianak. Polisi langsung mengamankan 14 orang karyawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini menindaklanjuti keresahan masyarakat. Masyarakat merasa diancam keselamatannya karena ditagih terus-terusan oleh pinjol.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10) pagi. Saat menggerebek, petugas mendapati 14 karyawan sedang melakukan aktivitasnya.
"Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus debt collector," ucap Luthfie.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Para karyawan pinjol itu kemudian digiring ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah SIM card, 3 buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
"Para karyawannya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjut, termasuk akan kami dalami pendananya," imbuhnya.
Luthfie menambahkan, kantor tersebut bertugas melakukan penagihan utang dari 14 aplikasi pinjol. Luthfie memastikan 14 pinjol itu ilegal.
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," katanya.
Lebih lanjut Luthfie mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjol.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya. [non]