WahanaNews-Kalbar | Pria berinisial HB (34) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran memperkosa siswi SD berusia 13 tahun. Korban yang duduk di bangku kelas VI SD itu juga diancam dibunuh oleh pelaku.
"Jadi korbannya itu siswi kelas VI SD dan pelaku ini merupakan tetangganya korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni seperti dilansir dari detikcom, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Joni mengungkapkan korban sudah dua kali diperkosa oleh pelaku pada Desember 2022. Pelaku melancarkan aksi biadabnya dengan mengajak korban ke kebun karet tak jauh dari rumah korban di Kapuas Hulu.
"Lokasinya di kebun karet, yang pertama pada 5 Desember 2022 dan terakhir pada 16 Desember 2022," ungkapnya.
Korban Berubah Jadi Pendiam
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Joni mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga curiga melihat perubahan perilaku korban yang menjadi pendiam. Keluarga juga karena ponsel milik pelaku kerap dipakai oleh korban.
Salah satu bibi korban lantas mengecek ponsel pelaku. Dia kemudian menemukan foto korban usai diperkosa.
"Jadi pelaku ini meminjamkan HP-nya ke korban, di situ ternyata ada foto korban yang habis diperkosa," kata Joni.
Bibi korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan tersebut juga langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan HB pada Rabu (4/1) di sebuah kafe.
"Kita amankan pelaku di Cafe Borneo Beranda," katanya.
Kepada polisi, HB mengaku nekat memperkosa tetangganya tersebut lantaran jatuh hati kepada korban. Saat menjalankan aksinya HB, mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diketahui orang lain.
"Korban ini sebenarnya takut kepada pelaku makanya tidak berani melapor, karena jika memberi tahu korban diancam akan dibunuh. Terus pelaku di sana dikenal sebagai orang yang berperilaku kasar," bebernya.
Kini HB telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[ss]