WahanaNews-kalbar | Lonjakan kasus Covid-19 memaksa pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), seperti kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui bahwa keinginannya untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah lonjakan Covid-19 terganjal aturan pusat.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Menurut Anies, pihaknya saat ini tak bisa leluasa mengeluarkan aturan terkait pandemi sebab hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut dia, aturan itu berbeda dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait pandemi.
"PTM ini diatur melalui SKB empat menteri, yang SKB empat menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," kata dia kepada wartawan di Bekasi, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Berbeda dulu dengan kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB Keputusan tentang PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan pemerintah pusat," kata Anies.
Oleh karena itu, Anies mengaku saat ini telah meminta izin kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar PTM di DKI dihentikan sementara selama sebulan ke depan.
Menurut dia, usulan pihaknya saat ini masih dalam proses pembahasan dan belum mendapat persetujuan. Ia mengaku akan menyampaikan hasil keputusan tersebut.