Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Kalimantan Barat(Kalbar) Zulkarnain resmi menjadi penjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Sekda sebelumnya Mulyadi yang memasuki masa pensiun.
"Posisi penjabat Sekda Pontianak bersifat sementara, sembari menunggu pelantikan sekda definitif yang akan direncanakan pada akhir Mei 2024," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian usai pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Sekda di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (6/5/2024).
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara untuk meminta pertimbangan teknis pelantikan sekda definitif nanti.
"Lelang jabatan dan menilai kecocokan karakteristik kandidat untuk posisi Sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan," kata dia.
Ia mengatakan dalam lelang jabatan, tiga nama teratas di antaranya Amirullah yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Yaya Maulidia yang menjabat Inspektur Kota Pontianak.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
“Jabatan Pj Sekda ini sampai ketika Sekda definitif dilantik, itu yang masih kita tunggu. Secara tupoksi kerjanya sebagai kepala kantor, sebagai saringan terakhir pertimbangan surat naik,” tutur Ani Sofian.
Ia menjelaskan, proses pelantikan sekda definitif akan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) oleh BKN kemudian persetujuan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ani menambahkan, sekda memegang posisi sentral dalam pemerintahan. Ada begitu banyak peran yang menurutnya harus dilakukan untuk membantu kepala daerah. Mulai dari koordinator, administrator, inspirator, fasilitator sampai regulator.
“Peran koordinator dan inspirator wajib dipunyai agar hubungan kelembagaan dan internalisasi di tingkat pegawai berhasil diwujudkan. Sementara peran regulator, fasilitator dan evaluator erat kaitannya dalam rangka perumusan kebijakan, penyelesaian masalah dan pengawasan,” sebutnya.