Money Mule
Praktik Money Mule dapat diartikan sebagai tindakan memindahkan uang yang diperoleh secara ilegal atas nama orang lain.
Baca Juga:
OJK Ungkap Penipuan Online Besar-besaran, Rp700 Miliar Raib dalam 3 Bulan
Uang tersebut umumnya didapat dari tindak kejahatan seperti dari penipuan hingga penjualan barang terlarang.
Dalam praktiknya, orang yang memindahkan uang ke akun bank lain akan mendapat komisi.
Hal ini dilakukan guna mencuci uang yang didapat secara ilegal tersebut sulit dilacak pihak kepolisian.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Spoofing
Mirip dengan phishing, praktik ini menggunakan tautan, alamat situs, atau alamat email yang mirip dengan pihak yang dituju. Bedanya, praktik ini menyamarkan situsnya dengan membedakan satu huruf atau karakter di alamatnya sehingga terlihat sangat mirip.
Korban spoofing umumnya tidak merasa jika pihak yang dituju sebenarnya palsu.