WahanaNews-Kalbar | Akhir tahun lalu, Kepala Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan, Kang Eun-ho yang bertanggungjawab atas segala proyek jet tempur KF-21 Boramae, menggelar pertemuan dengan para pejabat Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bagaimana Indonesia nantinya akan membayar tunggakan biaya proyek jet tempur KF-21 Boramae ke Korea Selatan.
Baca Juga:
Mengenal Dassault Falcon 7X dan 8X, Pesawat Jet VVIP Terbaru yang Dibeli TNI-AU
"Korea Selatan dan Indonesia mencapai kesepakatan pada hari Rabu tentang pembayaran yang harus dilakukan Indonesia untuk proyek jet tempur (KF-21 Boramae) bersama mereka," dikutip dari Korea Herald, Selasa, (25/1).
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Indonesia akan melakukan pembayaran KF-21 Boramae dengan cara mencicil.
Uniknya, skema imbal dagang kembali digunakan Indonesia untuk membayar tunggakan KF-21 Boramae.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Sudah Periksa Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Jet Pribadi
Indonesia akan membayar menggunakan komoditas seperti minyak sawit (CPO), karet mentah hingga hasil bumi lainnya.
"Indonesia akan melakukan pembayaran selama lima tahun ke depan hingga 2026, dan tiga puluh persen dari itu akan menjadi transfer dalam bentuk barang," kata DAPA.
Penggunaan komoditas ini lantaran keuangan Indonesia tidak stabil akibat pandemi Covid-19.