Dua penelitian menunjukkan bahwa satu pengalaman aborsi yang diinduksi meningkatkan risiko kelahiran prematur di kehamilan berikutnya, yaitu sebesar antara 25-27 persen.
Setelah dua atau lebih aborsi, risiko seorang wanita untuk melahirkan prematur meningkat antara 51-62 persen.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Sebuah penelitian di Kanada pada 2013 menemukan bahwa wanita yang melakukan aborsi memiliki kemungkinan 2 kali lebih besar untuk memiliki anak prematur yang sangat dini (kehamilan 26 minggu).
Kelahiran prematur membawa risiko kesehatan yang serius bagi bayinya.
Bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu memiliki peluang yang jauh lebih rendah untuk hidup hingga dewasa.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Bayi yang bertahan hidup memiliki risiko kecacatan serius yang signifikan, termasuk:
Cerebral palsy
Gangguan intelektual
Gangguan perkembangan psikologis
Autisme. [Ss/qnt]