"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," sebut dia.
Sebagai informasi, sbelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
Hal itu lebih tinggi daripada kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan Menaker, yakni rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen. [As]