Kalbar.WahanaNews.co, Kayong Utara - Aktivitas pelabuhan, gudang penyimpanan semen, dan kuari pasir milik perusahaan swasta di tepi sungai Teluk Batang, Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga hingga saat ini belum mengantongi dokumen lingkungan.
"Kami sudah menyurati untuk melaporkan kegiatan mereka, karena itu sebagai fungsi pengawasan di bidang lingkungan yang berkewajiban untuk mengawasi aktivitas disana, tapi sampai hari ini belum ada respon. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita surati kembali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono di Sukadana, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:
PLN Kalimantan Barat Berikan Bantuan TJSL untuk UMKM Mangrove Center Kuala Satong
Menurutnya, telah dilakukan pendekatan persuasif agar pengusaha itu bisa melaporkan dokumen lingkungan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara.
"Karena izin lingkungan bisa dibuat di Kayong Utara atau mereka bisa membuat di pusat. Kalau mereka belum memiliki izin lingkungan, mereka harus mengisi dokumen evaluasi lingkungan, mereka akan dievaluasi kembali, apakah izin lingkungan mereka memenuhi persyaratan," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah daerah setempat bisa saja menghentikan aktivitas mereka jika terbukti tidak mengantongi izin yang lengkap. Namun demikian, aktivitas pelabuhan milik pribadi itu saat ini membantu meringankan kerja pemda karena pelabuhan milik pemda belum bisa difungsikan.
Baca Juga:
KPU Kapuas Hulu Antisipasi 81 TPS Rawan Banjir untuk Pilkada Serentak 2024
"Bisa saja pemerintah mencabut perizinan. Tapi kita lihat seberapa besar kemanfaaatanya. Harus kita liat situasionalnya apalagi kita ini daerah transit, apalagi pelabuhan yang ada belum berfungsi sehingga itu mejadi pertimbangan pimpinan," ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pengelola perusahaan sudah dilakukan melalui pesan singkat whatsapp belum direspon.
[Redaktur: Patria Simorangkir]