Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.
Baca Juga:
Skandal Minyakita di Depok: Takaran Palsu dan Tak Pekerjakan Warga Lokal
Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.
Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Targetnya, dana Rp 7,6 triliun ini mampu mencukupi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat sebanyak 250 juta liter minyak per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Mendag Lutfi.
Ia menyampaikan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.