Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Ani Sofian memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen saat jadwal kerja efektif akan dikenai sanksi tegas, bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Saat ini memang belum seluruh ASN hadir untuk efektif bekerja karena kebijakan pemberlakuan Work From Home (WFH) pasca-libur Lebaran. Namun saat jam kerja aktif dan masih mangkir akan di sanksi tegas," ujarnya di Pontianak, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Ia mengatakan mulai hari ini ASN yang khusus di bidang pelayanan kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, dan distribusi, wajib hadir. Pihaknya akan menggelar pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak), apabila pada hari Kamis masih ada ASN yang tidak masuk kerja.
“Kalau hari Kamis nanti masih ada kita temukan ASN yang tidak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” ujarnya.
Momentum Idul Fitri membawa suasana kehangatan bagi masyarakat Kota Pontianak untuk saling mengunjungi. Dengan jumlah populasi umat Muslim yang melebihi 70 persen, Ani menyebut Lebaran di Kota Pontianak meriah dan penuh suka cita.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
“Alhamdulillah selama Lebaran keamanan dan ketertiban terjaga, kondusif, semuanya senang saling menghargai,” ungkapnya.
Arus lalu lintas pun secara umum terpantau lancar. Pada saat tertentu memang terjadi kemacetan, tetapi hal itu dimaklumi karena momentum hari raya. Ani menambahkan, Pemkot Pontianak berencana untuk melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengganggu kenyamanan warga pengguna jalan.
“Kamtibmas secara umum baik, tidak ada masalah, Satpol PP juga merazia terhadap gepeng,” tutupnya.
Sebelumnya Pemkot Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja ASN dan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami telah menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024 untuk mengatur pemberlakuan WFH maupun Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Hal ini ditujukan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah, " kata Ani.
Ani menjelaskan penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja mulai dari hari Selasa (17/4/2024) dan Rabu (18/4/2024). Lebih lanjut, pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat diberlakukan WFO seratus persen.
“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi, dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani.
[Redaktur: Patria Simorangkir]