Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2024 kepada pihak terkait.
"Sejauh ini ada tiga dugaan temuan pelanggaran kampanye. Itu kita konfirmasi di lapangan," ujar Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan di Pontianak, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Ia menjelaskan bahwa dugaan temuan pelanggaran kampanye berawal dari informasi para pihak dan ditelusuri di lapangan.
"Untuk hasil sementara setelah dikonfirmasi belum kita temukan. Bentuk dugaan pelanggaran seperti sekolah dijadikan tempat kampanye," jelas dia.
Terkait pengawasan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon (paslon) atau tim, setiap hari melakukan patroli untuk memastikan pemasangan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
Pengawasan pemasangan APK juga dilakukan melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) yang bertugas melakukan patroli dokumentasi.
"Untuk data pelanggaran APK nanti kita sampaikan dalam periode tertentu. Pengawasan terus kami lakukan sehingga baik kampanye atau APK sesuai aturan yang berlaku. Mari bersama kita mengawasi pilkada dan menyukseskannya," ucap dia.
Terkait peserta Pilkada Pontianak diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, yakni nomor satu (q) pasangan petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, dan nomor urut dua (2) pasangan Mulyadi-Harti Hartidjah.
Sedangkan untuk Pilkada Kalbar 2024 terdiri dari pasangan Sutarmidji-Didi Haryono dengan nomor urut 1, pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan nomor urut 2, dan pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor nomor urut 3.
[Redaktur: Patria Simorangkir]