WahanaNews-Kalbar | BLT subsidi gaji adalah salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang termasuk dalam klaster perlindungan sosial.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Berikut fakta kabar BLT Subsidi Gaji yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/3/2022).
1. BLT Subsidi Gaji di 2020 & 2021 Dinilai Cukup Berhasil
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 sektor ketenagakerjaan lewat penerapan kesejahteraan salah satunya bantuan subsidi gaji atau upah.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa program Bantuan Subsidi gaji atau Upah di tahun 2020 dan 2021 cukup berhasil menekan angka PHK karena perusahaan cukup terbantu dengan skema program tersebut.
"Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," ujar Sekjen Anwar dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
2. Kemnaker Terus Lakukan Pembaruan