Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - BNN Kalimantan Barat memusnahkan 6,2 kilogram ganja dari Aceh dan Medan, Sumatra Utara dalam dua kasus narkotika yang berbeda. Barang bukti tersebut dimusnahkan melalui pembakaran menggunakan mesin incinerator di Kantor BNNP Kalbar pada Rabu (3/4/2024).
Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa ganja seberat 6,2 kilogram tersebut hasil sitaan dari dua kasus penindakan.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Untuk pengungkapan pertama, pada 12 Maret 2024 Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar menerima informasi dari tim interdiksi bahwa ada paket ganja yang didistribusikan melalui jasa ekspedisi dari Aceh tujuan Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Tim Kanwil Bea Cukai Kalbar melaksanakan penyelidikan.
Pada Hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DK (39) yang merupakan karyawan swasta beralamat di Jalan Merdeka, Desa Arang Limbung, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan laki-laki berinisial HY (44) di Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa ganja seberat 3,5 kilogram. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
"Dan ternyata kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HY merupakan adalah pemesan ganja dari Aceh, yang rencananya akan diedarkan di Kota Pontianak.