Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 132 atau Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Untuk kasus kedua, pada Rabu (13/3) Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar Kembali mendapatkan informasi dari BNNP Sumatra Utara terkait dugaan adanya paket narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Tim segera bergerak ke kantor jasa ekspedisi untuk melaksanakan koordinasi dan pendalaman terkait history pengiriman berdasarkan nomor penerima maupun alamat penerima, serta berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar bersama Tim Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melaksanakan penyelidikan baik observasi pada alamat penerima sesuai alamat resi dan observasi pada kantor jasa ekspedisi. Sesuai prosedur dari Kantor Jasa Ekspedisi, dikarenakan tidak ada yang menerima/mengambil paket tersebut maka status paket berubah ‘return’. Selanjutnya barang bukti ganja tersebut disita dan dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Barat untuk diproses selanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ganja temuan tersebut, tim terkendala dengan alamat penerima yang tercantum pada paket karena ternyata palsu.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
Sumirat mengatakan dengan terungkapnya dua kasus narkotika jenis ganja tersebut, BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan 4.661 jiwa di wilayah Kalimantan Barat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]