Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Kota Pontianak menjalin kesepakatan mengenai penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kita sangat menyambut kerja sama ini dan merupakan langkah penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran terutama warga Kota Pontianak yang bekerja di luar negeri," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian usai penandatanganan nota kesepakatan itu yang digelar di Aula BP2MI Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
Ia berharap kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi para pekerja migran dan keluarganya, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi Kota Pontianak secara keseluruhan.
"Semoga dengan kerja sama ini, para pekerja migran kita bisa bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri," tuturnya.
Ia menambahkan, selain memastikan pelindungan PMI, nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para tenaga kerja tersebut. Dengan adanya nota kesepakatan itu, maka akan memperkuat koordinasi antara Pemkot Pontianak dan BP2MI dalam menangani berbagai isu terkait pekerja migran, mulai dari proses penempatan hingga perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Baca Juga:
Panggilan Kedua Bareskrim soal Mister T, Benny Rhamdani Mangkir
"Dengan adanya kesepakatan ini, kita berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi para pekerja migran asal Pontianak, serta meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Pontianak berkomitmen untuk mengimplementasikan isi nota kesepakatan tersebut dengan sebaik-baiknya, termasuk meningkatkan kompetensi dan kualitas PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BP2MI untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran asal Pontianak terlindungi dengan baik, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun saat kembali ke tanah air," tutupnya.