Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pontianak terus berupaya meningkatkan literasi mengenai jaminan ketenagakerjaan. Kali ini, upaya tersebut menyasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kalimantan Barat.
"Kerja sama dan pertemuan dengan Perbarindo Kalimantan Barat membahas tentang literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem BPR. Sehingga kepesertaan dan perlindungan lebih maksimal," kata Kepala BPJamsostek Pontianak Ryan Gustaviana di Pontianak, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:
Gelombang Penutupan BPR oleh OJK Tembus 15, Terbaru dari Bogor
Ryan menjelaskan, para nasabah BPR termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal dua program BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga tiga program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan perlindungan dua program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan lancar dan tuntas, meskipun bila mereka mengalami risiko kerja,” kata Ryan.
Dia menjelaskan lebih lanjut, bila nasabah BPR dan peserta BPJamsostek mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung oleh BPJamsostek, dan bila meninggal dunia ada santunan minimal Rp42 juta.
Baca Juga:
Ribuan Peserta Meriahkan BPR Fun Walk dalam Rangka Hari BPR-BPRS Nasional 2024
Ryan menegaskan, perlindungan yang ada itu merupakan bentuk pemerintah hadir lewat BPJamsostek untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Dia menambahkan, BPR juga bisa mendaftar BPJamsostek sektor Penerima Upah (PU) dengan maksimal lima tenaga kerja.
"Semoga dengan literasi jaminan sosial ini dapat memberikan pemahaman atas risiko kecelakaan kerja atau kematian yang tidak mengganggu kolektibilitas kredit yang sedang berjalan," katanya.