WahanaNews-Kalbar | Untuk menangkal adanya gelombang baru Covid-19, pemerintah menerapkan peraturan ketat terutama bagi jalur transportasi udara.
Lalu ditambah adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan kabar menyebarnya varian baru corona, Omicron.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerbitkan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021.
Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia, di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Ada imbauan agar masyarakat tidak bepergian demi mencegah penularan Covid-19. Berikut aturannya:
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api Naik 27 Persen saat Libur Nataru, KAI Berkomitmen Terhadap Keselamatan
1. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
Pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
3. Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
Perlu diketahui persyaratan naik pesawat Desember 2021 khusus di libur Nataru bisa saja disesuaikan kembali oleh pemerintah nantinya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah penyebaran varian baru Omicron yang saat ini diwaspadai oleh seluruh dunia. Mari tunggu informasi terbarunya. [As]