Kalbar.WahanaNews.co, Kapuas Hulu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menekankan agar unit pendidikan atau pihak sekolah mengutamakan layanan pendidikan berkeadilan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah tersebut.
"Konsep Merdeka Belajar adalah layanan pendidikan yang berkeadilan yang mesti diterapkan terutama dalam PPDB dan tidak ada pungutan biaya," kata Kepala Disdikbud Kapuas Hulu Petrus Kusnadi dikutip Antara di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
Petrus mengatakan proses PPDB dilaksanakan berbasis zonasi dan afirmasi dengan tujuan agar pihak sekolah dan masyarakat dapat berkolaborasi secara optimal dalam kemajuan belajar peserta didik.
Ia menjelaskan PPDB berbasis afirmasi agar calon peserta didik dengan latar belakang kurang mampu dan penyandang disabilitas tetap dapat menikmati layanan pendidikan.
Diharapkan setiap satuan pendidikan mengalokasikan sekurang-kurangnya 75 persen dari daya tampung untuk zonasi, dan maksimum 15 persen untuk afirmasi.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
Selain itu, dalam PPDB juga ditiadakan persyaratan baca, tulis dan hitung untuk calon peserta didik sekolah dasar (SD).
Menurut dia, literasi dan numerasi tetap perlu diajarkan, akan tetapi untuk fase fondasi dan fase A (kelas 1 dan 2 SD), kemampuan literasi dan numerasi ditumbuhkan tanpa memaksakan pengetahuan angka dan aksara.
"Kemampuan tersebut ditumbuhkembangkan melalui kegiatan yang menyenangkan, misalnya dengan bermain, bernyanyi atau bercerita atau mendongeng," kata Petrus.
Ia berpesan satuan pendidikan baik itu SD maupun SMP dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses PPDB.
"Laksanakan PPDB sesuai ketentuan jangan sampai ada pungutan liar," pesan Petrus.
[Redaktur: Patria Simorangkir]