Ia menjelaskan dalam asuransi tersebut premi yang dibayarkan petani hanya 20 persen dan 80 persenya ditanggung pemerintah pusat. Klaim asuransi yang bisa didapat petani dari resiko kegagalan panen maksimal Rp6 juta per hektare.
"Premi yang ditanggung petani hanya Rp36 ribu per hektare. Sedangkan premi ditanggung pusat Rp144 ribu per hektare. Artinya asuransi ini sangat membantu perani karena premi dibantu dan klaim bisa basar," ucap dia.[ss]