KALBAR.WAHANANEWS.CO, Bengkayang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 186.505 penduduk telah mendapatkan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau setara dengan 88,97 persen.
"Total wajib KTP elektronik di Bengkayang sebanyak 209.629 jiwa. Jadi masih sebanyak 23.147 warga Kabupaten Bengkayang yang masih belum melakukan perekaman KTP-el atau 11.03 persen," kata Sekretaris Disdukcapil Bengkayang, Akam Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, untuk jumlah penduduk Bengkayang semester dua Tahun 2024 berjumlah 295.966 jiwa yang terdiri dari laki- laki berjumlah 153.717 jiwa dan Perempuan berjumlah 142.249 jiwa serta jumlah Kepala Keluarga (KK) berjumlah 88.074 KK.
Untuk penerbitan akte kelahiran anak usa 0-17 tahun berjumlah 73.290 atau 79,82 persen dari total anak walib Akte kelahiran berjumlah 91.822 jiwa. Kemudian untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berjumlah 31.898 jiwa atau 36,95 persen dari total wajib KΙΑ berjumlah 86.336 jiwa.
Saat ini juga kata dia, Capil memperluas layanan pada masyarakat dengan hadirnya mal pelayanan publik (MPP) yang baru di luncurkan di Bengkayang. Kata dia, gerai Dukcapil akan mempermudah layanan yang lebih cepat pada masyarakat.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
"Jadi sebagian layanan dipindahkan di Gerai Dukcapil yang ada di mal pelayanan publik kantor Bupati. Yang pasti akan memperluas layanan kependudukan pada masyarakat," ujarnya.
Dukcapil lanjutnya, tetap berusaha dan berupaya melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dia berharap , masyarakat juga segera mengurus administrasi kependudukan demi kelengkapan dokumen kependudukannya.
"Walaupun administrasi kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar, akan tetapi dokumen kependudukan merupakan dasar dalam semua pelayanan publik," kata dia.