Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak untuk memfasilitasi 88 pasangan suami istri (pasutri) dalam proses itsbat nikah.
"Kegiatan ini dihadirkan karena mereka berstatus kawin namun tidak tercatat karena memiliki keterbatasan ekonomi. Untuk itu Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikahan tersebut secara gratis," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Masjid Raya Mujahidin, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ia menjelaskan bahwa peserta itsbat nikah massal yang telah menjalani proses sidang untuk pencatatan pernikahan menerima buku nikah dan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, KTP dan akta lahir anak.
“Dengan tercatatnya pernikahan pasangan suami istri itu oleh negara maka artinya ada kepastian hukum atas status perkawinan masing-masing pasangan serta membuktikan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui Disdukcapil adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga. Tujuannya, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Catat 60,65 Persen Anak Miliki Kartu Identitas Anak KIA
“Data kependudukan yang akurat merupakan salah satu komponen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan program tersebut rutin digelar setiap tahunnya untuk membantu meringankan beban masyarakat supaya mereka memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya.
Peserta itsbat nikah ini diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah selama lebih dari 10 tahun. Pada itsbat nikah tahun ini, ada pasangan suami istri yang usia pernikahannya mencapai 25 tahun.
“Jadi untuk 2024 ini jumlah peserta itsbat nikah ada 88 pasang. Insya Allah tahun 2025 jumlahnya sekitar 102 yang akan kita alokasikan anggaran untuk itsbat nikah,” terangnya.
Program peningkatan pencatatan sipil ini sudah didahului dengan nota kesepahaman (MOU) antara Pemkot Pontianak dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak.
“Oleh karena itu, karena sudah didahului dengan MOU, Insya Allah kegiatan atau program pencatatan keliling itsbat nikah ini akan dianggarkan untuk di tahun berikutnya sehingga masyarakat terbantu dengan program ini,” kata dia.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.
[Redaktur: Patria Simorangkir]