Selain itu, Heru menambahkan bahwa sejak awal pihaknya telah menekankan kepada KPPS untuk mematuhi nilai-nilai integritas dan kejujuran. Dia menegaskan bahwa sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, anggota KPPS harus menjaga nilai-nilai tersebut.
Meskipun demikian, Heru mengakui bahwa dalam proses pemilu, bahkan pada hari pemilihan, ada oknum yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, KPU akan mengembalikan kasus tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penindakan lebih lanjut.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
"Kami kembalikan ke Bawaslu, jika ada pelanggaran maka dilakukan penindakan. Misalnya di Singkawang, keluar rekomendasi dan kami sudah menindaklanjuti melalui keputusan KPU RI 337 berkaitan dengan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan ad hoc," kata Heru.
[Redaktur: Patria Simorangkir]