Kalbar.WahanaNews.co, Kapuas Hulu - Petugas Kepolisian Resor Kapuas Hulu menangkap lima pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 36,98 kilogram di Kecamatan Empanang, yang terletak di perbatasan Indonesia dan Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Narkoba jenis sabu itu berasal dari Negara Malaysia yang di bawah pelaku melalui jalur tikus masuk ke wilayah Indonesia dan rencananya akan di kirim ke Pontianak," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, saat konferensi pers di Polres Kapuas Hulu, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
Perum Bulog Putussibau Siapkan 750,86 Ton Beras untuk Ketahanan Pangan Hingga 2025
Hendrawan menyampaikan lima pelaku penyeludupan narkoba yang berhasil tertangkap berinisial BD, JN, SY, RK dan RT, sedangkan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu KD dan SD masih dalam pencarian petugas kepolisian karena melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan para pelaku itu hanya sebatas kurir, untuk bandarnya masih dalam penyelidikan, namanya sudah kami kantongi," ucap Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan penangkapan pelaku penyeludupan berserta barang bukti 36,98 kilogram narkoba jenis sabu tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, sekitar pukul 08.10 WIB, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga:
KPU Kapuas Hulu Siapkan 4.795 Petugas KPPS untuk 685 TPS Pilkada 2024
Pada saat itu, petugas berhasil menangkap pelaku BD, SY, JN dan SD dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36,98 kilogram yang dikemas dalam 35 bungkus teh china berwarna kuning emas, dengan nilai uang sekitar Rp36,9 miliar.
Namun, pada saat proses penangkapan JN dan SD sempat melarikan diri dan sekitar pukul 16.00 WIB pelaku JN kemudian tertangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Empanang.
"Dari beberapa pelaku yang sudah tertangkap dilakukan pengembangan, ternyata masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyeludupan tersebut," kata Hendrawan.